Pembuatan dan Penerbitan NUPTK (Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang selanjutnya disebut NUPTK adalah kode referensi yang berbentuk nomor unik bagi pendidik dan tenaga kependidikan sebagai identitas dalam menjalankan tugas pada Satuan Pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pendidik adalah guru dan pendidik lainnya pada Satuan Pendidikan di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
Menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bahwa dalam rangka penertiban, pemanfaatan, dan pengelolaan data pokok pendidikan khususnya mengenai penerbitan, penonaktifan, dan reaktivasi nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan, perlu mengatur mengenai pengelolaan nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan. Pengelolaan NUPTK dilakukan dengan prinsip: a. keadilan; b. kepastian; c. transparan; d. akuntabel; e. efektif; dan f. efisien.
Adapan langka-langkah penerbitan NUPTK sebagai berikut,1. Mengecek syarat calon penerima NUPTK
Jika sudah memenuhi syarat calon penerima NUPTK, bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya
- sudah terdata dalam pangkalan data dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id atau dapo.paud-dikmas.kemdikbud.go.id.
- belum memiliki NUPTK; dan
- telah bertugas pada Satuan Pendidikan yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir;
- bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan Formal;
- bagi yang berstatus sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) melampirkan: 1. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS atau PNS; dan 2. SK penugasan dari Dinas Pendidikan;
- surat keputusan pengangkatan dari kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan.
- telah bertugas paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus menerus bagi yang berstatus bukan PNS pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya.
Sederhananya begini:
1) Jika yang mengajukan NUPTK berstatus CPNS, maka yang diperlukan file scan
KTP
- Ijazah SD, SMP, SMA (file dipisah, agar lebih mudah untuk upload)
- Ijazah S-1
- SK CPNS
- SK Penugasan
- KTP
- Ijazah SD, SMP, SMA (file dipisah, agar lebih mudah untuk upload)
- Ijazah S-1
- SK Kontrak dari Dinas Pendidikan
- KTP
- Ijazah SD, SMP, SMA (file dipisah, agar lebih mudah untuk upload)
- Ijazah S-1
- SK dari Yayasan
3) Mengakses aplikasi vervalptk
Mengakses aplikasi http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id/ , kemudian log in menggunakan username dan password pihak sekolah. Bagi kalian masih bingung, bisa meminta bantuan operator sekolah masing-masing.
4) Mengupload berkas yang diperlukan
Upload berkas-berkas yang sudah disiapkan sesuai tahapan kedua, letakkan pada bagian yang sesuai. Pada bagian ijazah SD, upload file ijazah SD dan seterusnya. Usahakan file scan jelas dan tidak blur.
- Approve Dinas (Dinas Pendidkan Kabupaten)
- Approve LPMP/BP Paud-Dikmas (Dinas di Provinsi)
- Penerbitan NUPTK (PSDSPK)
Jika kalian memiliki SK CPNS/PNS, penerbitan NUPTK lebih cepat dibanding dengan yang lain (4-5 hari setelah upload file). Jika kalian sudah mengikuti langkah-langkah tersebut tetapi lama menunggu approve, silakan hubungi pihak yang belum memberikan approve.