KI Dan KD Kelas 1,2,3,4,5,6 Terbaru Semester 1 dan 2
Kompetensi Inti pada jenjang Sekolah Dasar merupakan tingkat kemampuan yang harus dimiliki seorang peserta didik SD pada setiap tingkat kelas untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Kompetensi Inti disusun untuk setiap kelas/usia tertentu.
Melalui Kompetensi Inti, sinkronisasi horisontal berbagai Kompetensi Dasar antarmata pelajaran pada kelas yang sama dapat dijaga. Selain itu sinkronisasi vertikal berbagai Kompetensi Dasar pada mata pelajaran yang sama pada kelas yang berbeda dapat dijaga pula.
Rumusan Kompetensi Inti menggunakan notasi sebagai berikut: 1. Kompetensi Inti-1 (KI-1) untuk Kompetensi Inti sikap spiritual; 2. Kompetensi Inti-2 (KI-2) untuk Kompetensi Inti sikap sosial; 3. Kompetensi Inti-3 (KI-3) untuk Kompetensi Inti pengetahuan; dan 4. Kompetensi Inti-4 (KI-4) untuk Kompetensi Inti keterampilan.
Kompetensi Dasar yang merupakan kompetensi setiap mata pelajaran untuk setiap kelas yang terdiri atas sikap, pengetahuan, dan ketrampilan yang bersumber pada kompetensi inti yang harus dikuasai peserta didik.
Kompetensi tersebut dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri / karakteristik dari suatu mata pelajaran. Dalam menyusun tujuan, ruang lingkup dan KD serta SKL harus disesuaikan dengan karakteristik / ciri pada masing-masing mata pelajaran.
Kompetensi Dasar dirumuskan untuk mencapai Kompetensi Inti. Rumusan Kompetensi Dasar dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, kemampuan awal, serta ciri dari suatu mata pelajaran. Kompetensi Dasar dibagi menjadi empat kelompok sesuai dengan pengelompokkan kompetensi inti sebagai berikut.
Kelompok 1 : Kelompok Kompetensi Dasar sikap spiritual dalam rangka menjabarkan KI-1.
Kelompok 2 : Kelompok Kompetensi Dasar sikap sosial dalam rangka menjabarkan KI-2.
Kelompok 3 : Kelompok Kompetensi Dasar pengetahuan dalam rangka menjabarkan KI-3.
Kelompok 4 : Kelompok Kompetensi Dasar keterampilan dalam rangka menjabarkan KI-4.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran Pada Kurikulum 2013 Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Berikut ini penjabaran Kompetensi Inti/KI dan Kompetensi Dasar/KD berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2018
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial adalah “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”.
Tujuan kurikulum mencakup empat kompetensi, yaitu (1) kompetensi sikap spiritual, (2) sikap sosial, (3) pengetahuan, dan (4) keterampilan. Kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan/atau ekstrakurikuler.
Rumusan Kompetensi Sikap Spiritual adalah “Menerima dan menjalankan ajaran agama yang dianutnya”. Adapun rumusan Kompetensi Sikap Sosial adalah “Menunjukkan perilaku jujur, disiplin, tanggung jawab, santun, peduli, dan percaya diri dalam berinteraksi dengan keluarga, teman, dan guru”.
Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching), yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran, serta kebutuhan dan kondisi siswa.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter siswa lebih lanjut.
Kompetensi Pengetahuan dan Kompetensi Keterampilan dirumuskan sebagai berikut, yaitu siswa mampu:
Kelas I
Muatan Pelajaran :
Muatan Pelajaran :
Muatan Pelajaran :
Muatan Pelajaran :
Muatan Pelajaran :
Muatan Pelajaran :
Muatan Pelajaran :
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Pendidikan Pancasilan dan Kewarganegaraan
- Seni Budaya dan Prakarya
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
Kelas II
Muatan Pelajaran :
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Pendidikan Pancasilan dan Kewarganegaraan
- Seni Budaya dan Prakarya
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
Kelas III
Muatan Pelajaran :
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Pendidikan Pancasilan dan Kewarganegaraan
- Seni Budaya dan Prakarya
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
Kelas IV
Muatan Pelajaran :
- Bahasa Indonesia
- IPA
- IPS
- Matematika
- Pendidikan Pancasilan dan Kewarganegaraan
- Seni Budaya dan Prakarya
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
Kelas V
Muatan Pelajaran :
- Bahasa Indonesia
- IPA
- IPS
- Matematika
- Pendidikan Pancasilan dan Kewarganegaraan
- Seni Budaya dan Prakarya
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan
Kelas VI
Muatan Pelajaran :
- Bahasa Indonesia
- IPA
- IPS
- Matematika
- Pendidikan Pancasilan dan Kewarganegaraan
- Seni Budaya dan Prakarya
- Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan