Cara Mendaftar Menjadi Anggota PGRI
Setiap orang yang sudah bekerja sebagai guru sebaiknnya mendaftarkan diri sebagai anggota PGRI. PGRI merupakan salah satu organisasi guru terbesar di Indonesia. Anggotanya tersebar di berbagai wilayah. Guru yang masih bersatus sebagai tenaga kontrak atau honorer pun bisa mendaftarkan diri.
Apabila guru sudah mendaftarkan diri sebagai anggota PGRI maka harus mematuhi AD/ART sehingga memperoleh hak sebagai anggota. Bukti keanggotakan ditunjukkan melalui kartu PGRI. Kartu tersebut berlaku selama 5 tahun dan dapat diperbaharui.
Berikut ini cara mendaftarkan diri sebagai anggota baru PGRI
1. Kunjungi laman http://anggota.pgri.or.id/keanggotaan.php
2. Klik Registrasi Anggota Baru
3. Mengisi form sesuai dengan profil masing-masing guru
Data yang perlu diisi meliputi Nama Lengkap (Sesuai dengan KTP), Pas Foto (Memakai seragam PGRI, maksimal ukuran 1024 kb), Jenis Kelamin, Tempat Lahir, Tanggal Lahir, No. KTP, Email, Agama, Alamat, Kode Pos, No Telpon, Ijazah (Memilih saja)
Tempat tugas, Tugas (Guru atau Kepala Sekolah, dll), TMT, Status (PNS atau NON PNS), Tingkat Sekolah, Status Lembaga, Mengajar, Menginput CAPTCHA.
Jangan lupa centang pernyataan bahwa bersedia menjadi anggota PGRI serta akan mengikuti AD/ART. Biasanya saat menekan tombol kirim, maka akan eror. Sebenarnya data kalian sudah tersimpan, kalian bisa mengeceknya dengan melacak NPA pada laman http://anggota.pgri.or.id/auth melalui No. KTP, Nama, Tempat dan Tanggal lahir
4. Download Kartu Registrasi PGRI
Kartu Registrasi dapat didownload saat kalian mengirim atau menyimpan perubahan data
5. Mengirimkan Hardcopy Surat pernyataan dan Kartu Registrasi PGRI
Hardcopy maksudnya dokumen yang sudah diprint. Yang perlu dikumpulkan adalah surat pernyataan, surat permohonanan yang diketahui kepala sekolah, kartu registrasi PGRI, dan Foto 4 x 6 berwarna sebanyak 2.
Setiap cabang memiliki kebijakan masing-masing. Ada yang hanya perlu daftar secara online tanpa mengumpulkan berkas, ada yang harus menyumpulkan berkas. Silakan tanya kembali kepada pengurus PGRI cabang daerah kalian.