Gaji Guru Kontrak (GTT) SD di Bali
Guru merupakan pekerjaan yang menuntut kesabaran dan konsistensi. Gaji guru berbeda-beda sesuai dengan statusnya. Jika sudah berstatus sebagai PNS, maka gaji akan selaras dengan golongan dan masa kerja. Penghasilan tambahan juga diperoleh dari TPG (Tunjangan Profesi Guru) untuk guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik. Tukin diperoleh berdasarkan kebijakan masing-masing daerah.
sumber: balisaja.com |
Guru yang berstatus honor sekolah akan digaji dari dana bantuan operasional sekolah (BOS). Nominalnya tergantung dari kebijakan kepala sekolah. Guru yang berstatus kontrak daerah atau GTT (Guru Tidak Tetap) akan mendapatkan gaji yang bersumber dari APBD. Besaran gaji diterima sesuai dengan kemampuan setiap daerah dalam membayarkan. Semakin besar pendapatan daerah, maka gaji pegawainya semakin tinggi.
Gaji guru kontrak SD di beberapa wilayah di Provinsi Bali juga berbeda. Bali terdiri dari delapan kabupaten dan satu kota madya. Pembayaran gaji guru kontrak daerah dilakukan berdasarkan jam mengajar. Ada yang per jam dibayarkan Rp.75.000,00, ada pula Rp.125.000,00. Nominal tersebut akan dikalikan beban mengajar guru. Misalnya saja guru kelas SD yang memiliki beban mengajar 24 jam, sehingga perhitungannya Rp.75.000,00 dikali 24.
Kurang lebih besaran Gaji Guru Tidak Tetap (GTT) di Bali sebagai berikut
No | Kabupaten/Kota | Pengahasilan/Gaji Guru |
1. | Kabupaten Badung | Rp. 3.000.000,00 |
2 | Kota Denpasar | Rp. 1.800.000,00 |
3 | Kabupaten Gianyar | Rp. 1.800.000,00 |
4 | Kabupaten Klungkung | Rp. 1.500.000,00 |
5 | Kabupaten Jembrana | Rp. 1.200.000,00 |
6 | Kabupaten Karangasem | Rp. 800.000,00 |
7 | Kabupaten Tabanan | Rp. 1.200.000,00 |
8 | Kabupetn Bangli | Rp.- |
9 | Kabupaten Buleleng | Rp. 1.200.000,00 |
(Update Data: 2020, sumber non resmi : Narasumber)
Gaji tersebut belum termasuk potongan BPJS Ketenagakerjaan
Pembayaran gaji guru kontrak paling cepat dilaksanakan pada tanggal 5 awal bulan. Berbeda dengan PNS yang pada tanggal 1 sudah menerima gaji. Perbedaan ini diakibatkan karena guru kontrak harus mengirimkan absen terlebih dahulu untuk diamprahkan gaji. Proses pencairan dana pun memerlukan waktu.
Tugas tenaga guru kontrak yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik. Wewenang tenaga guru kontrak adalah memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu