Bergelar S.Pd Tapi Belum Menjadi Guru Honorer, Mending Ikut P3K atau PPG?
Menempuh pendidikan selama kurang lebih 4 tahun demi memperoleh gelar S.Pd bukanlah perkara mudah. Terselip pengorbanan waktu, uang, dan tenaga di dalamnya. Setelah tamat kuliah dan menyandang gelar sarjana, ternyata tidak memuluskan usaha dalam memperoleh pekerjaan yang diharapkan.
Berdasarkan penjelasan pasal 96 PP 49/2018, instansi pemerintah dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN. Cepat atau lambat pegawai dengan status honorer akan dihapuskan secara bertahap. Namun, rekrutmen guru honor masih saja dilakukan oleh pihak sekolah akibat kekurangan guru.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja PPPK atau P3K
Mendikbud melalui youtube "Kemendikbud RI" menyampaikan rencana seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) atau disingkat P3K. Rekrutmen tersebut diadakan untuk memenuhi kebutuhan guru di sekolah negeri dan memberikan kesempatan adil bagi guru honorer agar mendapatkan penghasilan yang layak.
Seleksi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) diperuntukan bagi,
- Guru honorer THK-2 sesuai database THK-2 di Badan Kepegawaian Negara.
- Guru honorer yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan per 30 Juni 2020 (tidak harus memiliki NUPTK).
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru yang saat ini tidak mengajar sebagai guru.
Bagi yang bergelar sarjana pendidikan tetapi belum pernah menjadi guru honor maka belum ada kesempatan untuk mengikuti seleksi P3K. Bagi yang sudah mengajar tetapi belum masuk Dapodik sebaiknya segera berkoordinasi dengan sekolah dan Pemerintah Daerah terkait pendaftaran di Dapodik sebelum seleksi guru PPPK tahun 2022. Berikut ini gambaran kategori soal P3K beserta jadwal seleksinya.
Soal ujian seleksi
Tipe Konten | Butir soal | Waktu | Bobot |
Kompetensi Teknis (sesuai mata pelajaran) |
50 | 60 | 60% |
Tes Bakat Skolastik (penalaran) |
40 | 60 | |
Manajerial | 30 | 25 | 40% |
Sosio-Kultural | 20 | 15 | |
Pertanyaan wawancara (dijawab secara tertulis) |
10 | 10 | |
Jumlah | 150 | 170 | 100% |
Jadwal ujian seleksi
Bulan | Pelaksanaan |
Januari | Pendaftaran |
Pebruari | Materi pembelajaran dapat diakses |
Mei | Ujian seleksi untuk guru TK, SD, SMP, SLB |
Juni | Ujian seleksi untuk guru SMA, SMK |
September | Ujian seleksi kesempatan kedua |
Desember | Ujian seleksi kesempatan ketiga |
Program Profesi Guru (PPG)
PPG merupakan program yang rancang untuk mencetak guru profesional dan berkompeten. Program ini dilaksanakan selama satu tahun. Bagi fresh graduate dari LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) diharapkan mengambil andil menjadi bagian dari program ini. Guru dikatakan profesional apabila sudah mampu menyelesaikan program PPG dan mendapat sertifikat pendidik.
Berikut ini gambaran kegiatan inti selama PPG:
- Pendalaman materi
- Pengembangan perangkat pembelajaran
- Review perangkat pembelajaran dan refleksi
- PPL I
- Review PPL I
- PPL II
- Review PPL II
- Ujian Kinerja
- Ujian Pengetahuan
Menurut Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2017, program PPG dibagi menjadi dua macam yaitu
PPG dalam Jabatan
Program ini diikuti oleh mahasiswa yang sudah menjadi guru, baik pegawai negeri, pegawai kontrak daerah (SK Bupati, atau Walikota, atau Gubernur) , mapun guru swasta (Guru Tetap dengan SK Yayasan). Peserta program ini harus lolos tahap pretes terlebih dahulu. Biaya PPG akan ditanggung oleh pemerintah melalui APBD dan APBN.
PPG luar Jabatan
Program ini diperuntukan bagi guru yang sudah sarjana. Mengajar di sekolah bukan syarat mutlak untuk jenis PPG ini. Peserta program ini juga harus lolos pretes. Biaya PPG ditanggung sendiri/individu. Program ini merupakan cara tercepat memperoleh sertifikat pendidik karena tidak perlu menunggu antrian saat sudah lolos pretes.
Biaya PPG luar Jabatan :
Rp.8.500.000,00/semester
Biaya pendaftaran :
Rp.300.000,00
Bagi kalian yang sudah bergelar S.Pd sangat direkomendasikan mengikuti PPG agar memperoleh sertifikat pendidik. Nantinya kalian bisa mendaftar sebagai peserta seleksi P3K atau CPNS (Jika ada). Baca juga Benarkah Guru P3K Rawan Diberhentikan?