Surat Penerimaan Siswa Pindahan
Surat bersedia menerima siswa baru pindahan diperlukan sebagai syarat administrasi siswa pindah sekolah. Surat ini menjadi jaminan bahwa siswa terus melanjutkan pendidikannya. Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah untuk menyelenggarakan wajib belajar 9 tahun yaitu SD, SMP, hingga SMA/Sederajat. Terlebih sekarang ada aturan bahwa siswa tidak bisa dikeluarkan begitu saja dari dapodik. Siswa hanya boleh dikeluarkan karena ada sekolah yang menerima (pindahan) atau sudah tamat sekolah.
Alasan perpindahan siswa beranekaragam. Mayoritas siswa yang pindah karena ikut orang tua. Orang tuanya bekerja di daerah lain sehingga memaksa mereka harus memindahkan putra atau putrinya agar lebih mudah diasuh. Kejadian seperti ini sering dialami oleh anak-anak yang orang tuanya bekerja sebagai PNS atau pegawai BUMN. Tidak menutup kemungkinan juga pegawai swasta.
Alur perpindahannya sebagai berikut
- Siswa mencari surat keterangan menerima siswa baru pindahan dari sekolah yang baru
- Surat keterangan dikirim ke sekolah lama
- Siswa dikeluarkan dari data dapodik sekolah lama
- Siswa dimasukkan ke data dapodik sekolah baru
Masing-masing sekolah mungkin memiliki kebijakan yang berbeda-beda. Bisa saja beberapa tahapan alurnya berbeda tetapi secara umum sama.